Iklan

Digerebek di Area SPBU, Pengedar Sabu 53 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polres Soppeng

Friday, June 5, 2026, June 05, 2026 WIB Last Updated 2026-06-06T04:29:22Z

SOPPENG –Sulselsatu.co.id.                Komitmen Polres Soppeng dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial S (53) di kawasan SPBU Jalan Kemakmuran, Kecamatan Lalabata, Jumat (5/6/2026) malam.

Pelaku yang merupakan warga Jerae, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, ditangkap sekitar pukul 20.50 Wita setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Ibrahim Rahman, S.E., melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh saset plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,73 gram. Selain itu, turut diamankan tujuh tabung plastik kecil berbentuk peluru yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu serta satu set alat hisap (bong).

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga dugaan peredaran narkotika dapat digagalkan.

“Polres Soppeng berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.



Komentar

Tampilkan

  • Digerebek di Area SPBU, Pengedar Sabu 53 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polres Soppeng
  • 0

Terkini

Iklan