Iklan

Ketua LSM LPKN Soppeng Beberkan Dugaan Kasus Baru di Bank Plat Merah, Siapkan Laporan ke Aparat Penegak Hukum

Tuesday, June 30, 2026, June 30, 2026 WIB Last Updated 2026-07-01T03:10:00Z

 


SOPPENG – Penetapan seorang mantan mantri salah satu bank plat merah di Kabupaten Soppeng sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana angsuran nasabah oleh Kejaksaan Negeri Soppeng pada Selasa (30/6/2026) mendapat perhatian dari berbagai kalangan masyarakat.


Ketua LSM LPKN Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Pandu'u, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Soppeng dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan diharapkan mampu membuka fakta-fakta lain apabila ditemukan dugaan penyimpangan serupa.


"Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Soppeng yang telah menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Semoga proses ini berjalan secara profesional, transparan, dan apabila nantinya ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Alfred saat ditemui awak media di salah satu warung kopi di Soppeng, Rabu (1/7/2026).


Tak hanya itu, Alfred mengungkapkan bahwa LSM LPKN saat ini tengah melakukan investigasi lapangan terkait dugaan kasus lain yang disebut memiliki pola serupa di salah satu bank plat merah. Bersama timnya, LPKN sedang mengumpulkan data, dokumen, serta keterangan dari sejumlah nasabah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Menurut Alfred, oknum yang diduga terkait dalam perkara tersebut saat ini sudah tidak lagi bertugas pada posisi sebelumnya. Meski demikian, pihaknya memilih fokus pada pengumpulan bukti sebelum mengambil langkah hukum.


"Kami tidak ingin berspekulasi. Saat ini kami masih mengumpulkan data dan keterangan dari para nasabah. Apabila seluruh alat bukti telah lengkap dan memenuhi unsur yang dipersyaratkan, kami akan segera melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.


Alfred menambahkan, langkah yang dilakukan LSM LPKN merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi serta mendorong terciptanya tata kelola pelayanan perbankan yang bersih, transparan, dan akuntabel.


Hingga berita ini diterbitkan, dugaan yang disampaikan Ketua LSM LPKN Kabupaten Soppeng tersebut masih berada pada tahap pengumpulan data oleh pihak LSM. Belum terdapat pernyataan resmi maupun proses hukum dari aparat penegak hukum terkait dugaan perkara baru dimaksud. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.


( Tim 

Komentar

Tampilkan

  • Ketua LSM LPKN Soppeng Beberkan Dugaan Kasus Baru di Bank Plat Merah, Siapkan Laporan ke Aparat Penegak Hukum
  • 0

Terkini

Iklan