Iklan

IWO Soppeng Soroti Mekanisme Klarifikasi PN Watansoppeng, Dorong Penguatan Etika Keterbukaan Informasi

Thursday, August 6, 2026, August 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-07T05:16:02Z

 


SOPPENG – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Soppeng, Kamaruddin, menyoroti mekanisme penyampaian klarifikasi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng terkait pemberitaan dugaan pengusiran wartawan. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui media lain, bukan kepada media yang pertama kali mempublikasikan informasi dimaksud.


Menurut Kamaruddin, langkah tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena berpotensi menimbulkan persepsi kurang tepat terhadap komitmen lembaga publik dalam menjunjung keterbukaan informasi dan menghormati mekanisme pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


"Apabila suatu institusi merasa terdapat informasi yang perlu diluruskan, maka mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi kepada media yang memuat pemberitaan tersebut. Hal itu merupakan bagian dari etika komunikasi sekaligus penghormatan terhadap kerja jurnalistik," ujar Kamaruddin.


Ia menilai, penyampaian klarifikasi melalui media yang berbeda berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan insan pers serta memunculkan kesan adanya perlakuan yang tidak setara terhadap media.


"Kami tidak ingin muncul persepsi yang dapat mengganggu hubungan baik antarsesama wartawan maupun antara pers dengan lembaga negara. Semua pihak memiliki tanggung jawab menjaga iklim komunikasi yang sehat dan profesional," katanya.


Kamaruddin menegaskan, kritik yang disampaikan IWO Soppeng bukan bertujuan memperkeruh situasi, melainkan sebagai masukan konstruktif agar setiap lembaga publik semakin mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menghormati kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.


Ia menambahkan, hubungan antara pers dan lembaga negara harus dibangun atas dasar saling menghormati fungsi masing-masing. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat, sementara lembaga publik berkewajiban memberikan informasi yang akurat, terbuka, dan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Kami berharap ke depan tidak ada lagi langkah-langkah yang dapat menimbulkan kesan diskriminatif terhadap media. Seluruh insan pers memiliki hak yang sama dalam memperoleh informasi dan pelayanan tanpa membedakan latar belakang medianya," tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Watansoppeng yang disampaikan kepada media yang pertama kali memuat pemberitaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak PN Watansoppeng untuk menggunakan hak jawab maupun hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers demi menjaga keberimbangan informasi kepada publik.


( Opa )

Komentar

Tampilkan

  • IWO Soppeng Soroti Mekanisme Klarifikasi PN Watansoppeng, Dorong Penguatan Etika Keterbukaan Informasi
  • 0

Terkini

Iklan