Iklan

LSM LPKN Soppeng Minta Pengawasan Ketat Program Bedah Rumah, Ingatkan Pelaksanaan Harus Sesuai Standar Teknis

Wednesday, August 5, 2026, August 05, 2026 WIB Last Updated 2026-08-06T04:27:10Z
Soppeng – Ketua LSM LPKN Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Pandu'u, meminta pemerintah daerah, instansi teknis, serta aparat pengawas untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) agar seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.


Menurut Alfred, tujuan utama program tersebut adalah memberikan hunian yang layak, aman, dan sehat bagi masyarakat. Karena itu, setiap pekerjaan harus memenuhi spesifikasi teknis, mulai dari kualitas pondasi, struktur bangunan, dinding, atap, lantai, hingga aspek ventilasi dan sanitasi.


"Kami berharap seluruh pelaksanaan program benar-benar mengutamakan kualitas bangunan. Jangan sampai masyarakat menerima rumah yang secara fisik belum memenuhi standar kelayakan atau berpotensi membahayakan keselamatan penghuni," ujarnya.


LSM LPKN juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan material di bawah standar, pengurangan volume pekerjaan, atau penyimpangan lainnya, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.


Alfred menegaskan bahwa pengawasan diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat penerima bantuan sekaligus untuk memastikan anggaran negara digunakan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Secara umum, pelaksanaan Program BSPS mengacu pada ketentuan pemerintah mengenai bantuan perumahan swadaya, termasuk standar teknis bangunan dan prinsip akuntabilitas dalam penggunaan dana negara.

Apabila dalam pemeriksaan resmi terbukti terdapat pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan anggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


LSM LPKN Kabupaten Soppeng menyatakan siap mengawal dan menyampaikan temuan kepada instansi terkait apabila terdapat indikasi pelaksanaan yang tidak sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Peraturan Menteri yang mengatur Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang berlaku.


Jika ditemukan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan anggaran, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan.

( Opa )
Komentar

Tampilkan

  • LSM LPKN Soppeng Minta Pengawasan Ketat Program Bedah Rumah, Ingatkan Pelaksanaan Harus Sesuai Standar Teknis
  • 0

Terkini

Iklan