Soppeng – Sulselsatu.co.id. Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muh. Farid, kini resmi naik ke tahap penyelidikan oleh Kepolisian Resor (Polres) Soppeng.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel tertanggal 12 Januari 2026. Saat ini, perkara tersebut berada di bawah penanganan Unit Tipidter Satreskrim Polres Soppeng.
Sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum, pihak pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik.
Kuasa hukum Ketua DPRD Soppeng, Saldin Hidayat, SH, MH, mengungkapkan bahwa penyidik terus mendalami kasus ini. Ia menegaskan, penyelidikan tidak hanya berfokus pada satu orang terlapor.
“Penyidik membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain. Tidak hanya Rusman, tetapi juga pihak-pihak yang membuat, mengunggah, hingga menyebarkan video tersebut akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saldin kepada media, Selasa (14/1/2026).
Dua orang saksi diketahui telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi penyelidikan. Sementara itu, pihak kuasa hukum juga tengah melengkapi bukti tambahan, termasuk rekaman video dan pemberitaan dari sejumlah media daring.
Salah satu bukti baru yang dianggap penting adalah pemberitaan dari salah satu media , yang memuat pernyataan Kepala Tata Usaha BKN Makassar. Dalam pemberitaan tersebut, pihak BKN secara tegas membantah pernyataan Rusman terkait penempatan PPPK paruh waktu, sehingga dinilai menguatkan dugaan pencemaran nama baik.
Saldin menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses ini kepada aparat penegak hukum. Ia berharap penyelidikan berlangsung profesional, objektif, transparan, serta berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan sekadar soal nama baik pribadi, tetapi juga marwah lembaga. Kami percaya Polres Soppeng akan menangani perkara ini secara adil dan proporsional,” tegasnya.
