Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan tersebut memiliki nilai kontrak yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp243.400.745.638,00 (dua ratus empat puluh tiga miliar rupiah lebih) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026.
Namun besarnya anggaran proyek tersebut ternyata tidak menjamin kelancaran pembayaran kepada mitra penyedia alat berat lokal.
Pemilik alat berat berinisial AA dan AM mengaku kecewa karena pembayaran yang dijanjikan belum juga direalisasikan. Menurut mereka, dalam kesepakatan awal dengan koordinator pelaksana lapangan bernama Edwin, pembayaran seharusnya dilakukan setiap alat mencapai 200 jam kerja.
“Perjanjian kemarin setiap 200 jam dibayarkan. Prosedurnya, saat masuk 100 jam pertama kami sudah buatkan invoice agar pas 200 jam bisa langsung cair. Tapi faktanya, sekarang sudah masuk bulan ketiga belum juga ada pembayaran,” ungkap AM kepada awak media, Senin (09/03/2026).
Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak perusahaan juga menemui jalan buntu. Pesan singkat melalui WhatsApp kepada Edwin hanya menunjukkan centang biru tanpa balasan.
Saat awak media mendatangi langsung kantor proyek pada Senin (9/3), Edwin juga tidak dapat ditemui. Petugas keamanan di lokasi, Ali, menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang sibuk.
“Pak Edwin katanya lagi sibuk, tidak bisa ditemui,” ujar Ali singkat di pos penjagaan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya proyek strategis bernilai ratusan miliar rupiah yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum seharusnya mampu menjamin kepastian pembayaran kepada vendor maupun mitra lokal yang terlibat dalam pekerjaan di lapangan.
LPKN Minta Persoalan Segera Diselesaikan
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM LPKN Kabupaten Soppeng, Alfred Panduu, angkat bicara. Ia menilai persoalan ini perlu segera diselesaikan secara transparan agar tidak merugikan masyarakat lokal yang terlibat dalam proyek pembangunan.
Menurutnya, proyek pemerintah yang menggunakan dana negara harus menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga atau vendor lokal.
“Jika benar terjadi keterlambatan pembayaran kepada penyedia alat berat lokal, maka kami meminta pihak kontraktor segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan kewajiban tersebut. Jangan sampai masyarakat kecil yang justru dirugikan dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah,” tegas Alfred.
Ia juga menambahkan bahwa LPKN akan terus memantau perkembangan persoalan ini agar tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap kelancaran proyek maupun kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan yang dibiayai oleh negara.
“Prinsipnya kami mendorong penyelesaian secara profesional. Proyek negara harus berjalan baik, tetapi hak-hak masyarakat atau mitra kerja juga wajib dipenuhi,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Waskita Karya terkait kendala pembayaran yang dikeluhkan oleh pemilik alat berat di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
( Tim )
