Iklan

Polsek Lilirilau Imbau Warga Tertibkan Hewan Ternak Demi Ciptakan Lingkungan Aman

Sunday, March 1, 2026, March 01, 2026 WIB Last Updated 2026-03-01T13:14:32Z

 


Soppeng – Sulselsaru.co.id.                        Dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, Polsek Lilirilau melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Cabenge dan Kelurahan Pajalesang, Brigpol Irdhan Vebrianto, S.Sos, mengeluarkan imbauan resmi terkait penertiban hewan ternak, khususnya sapi, kambing, dan ayam.

Imbauan ini menegaskan bahwa setiap hewan ternak wajib dikandangkan atau berada di bawah pengawasan pemilik, guna mencegah kerusakan lingkungan maupun gangguan ketertiban umum.

Dasar Hukum

Aturan ini merujuk pada Pasal 1368 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa “pemilik hewan bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh hewan miliknya, baik saat dalam pengawasan, terlepas, maupun tersesat.”

Ketentuan Penertiban Hewan Ternak

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan pemilik ternak:

Hewan ternak dilarang berkeliaran bebas.

Kerusakan kebun atau tanaman akibat hewan menjadi tanggung jawab penuh pemilik.

Penyelesaian masalah dapat dilakukan melalui musyawarah.

Pemilik wajib memberikan ganti rugi apabila hewannya merusak milik orang lain.

Bhabinkamtibmas siap membantu melalui problem solving di lapangan.

Catatan Hukum Tambahan

Apabila hewan ternak dengan sengaja dilepas untuk merusak properti orang lain, pemilik dapat dikenakan Pasal 548 atau 549 KUHP Baru.

Brigpol Irdhan menegaskan, “Yang salah bukan hewannya, tetapi pemilik yang lalai mengawasi.”

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Komentar

Tampilkan

  • Polsek Lilirilau Imbau Warga Tertibkan Hewan Ternak Demi Ciptakan Lingkungan Aman
  • 0

Terkini

Iklan