Ketua RW 07 Bontoduri, Alimuddin, mengaku sudah berulang kali meminta pemilik bangunan menghentikan pekerjaan sebelum mengurus izin resmi. Namun imbauan itu tidak diindahkan.
“Sudah kami ingatkan, tapi tetap dilanjutkan,” ujar Alimuddin.
Persoalan ini sudah dilaporkan ke pihak kelurahan. Namun warga menilai belum ada tindakan tegas dari Lurah Bontoduri, sementara pembangunan terus berjalan tanpa hambatan.
Warga pun mempertanyakan sikap pemerintah setempat. “Sudah dilapor, tapi bangunannya tetap jalan. Ada apa sebenarnya?” ucap Alimuddin.
Jika benar tidak berizin, pembangunan tersebut berpotensi melanggar UU Bangunan Gedung, PP 16/2021, dan Perda terkait. Sanksinya mulai dari teguran, penghentian pembangunan, hingga pembongkaran bangunan.
Warga berharap Pemerintah Kota Makassar segera turun tangan menertibkan bangunan yang diduga ilegal itu. Hingga berita ini diturunkan, pemilik bangunan dan pihak kelurahan belum memberikan keterangan resmi.
