Iklan

Proyek Jalan Produksi Medde 2026 Diduga Dialihkan dari Lokasi Asli, Pekerjaan Tanpa Papan Proyek Picu Sorotan

Wednesday, April 15, 2026, April 15, 2026 WIB Last Updated 2026-04-16T05:16:31Z

 

                     Ket Gambar Ilustrasi 

Soppeng - Sulselsatu.co.id.                        Proyek pembangunan/perbaikan jalan produksi kelapa sawit di wilayah Medde, Kabupaten Soppeng, kembali menjadi perhatian publik. Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara lokasi pekerjaan dan titik yang tercantum dalam dokumen perencanaan tahun 2026. Lebih jauh, pekerjaan dilakukan tanpa papan informasi proyek, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya pemindahan lokasi secara diam-diam.


Ketiadaan papan proyek membuat transparansi anggaran dipertanyakan, terlebih titik pekerjaan yang ditemukan berada di luar jalur yang disebutkan dalam dokumen awal. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek digeser tanpa prosedur resmi dan tanpa pemberitahuan kepada publik.


Sesuai pernyataan sumber Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, dia membenarkan bahwa proyek ini bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, sementara pelaksana teknis berada di bawah Dinas PUPR Kabupaten Soppeng.


“Iye… proyek itu melalui DBH Sawit, dan pelaksanaannya di Dinas PUPR,” jelasnya.


Sementara itu, pejabat teknis Dinas PUPR Soppeng, Alimuddin, yang dihubungi wartawan untuk mengklarifikasi dugaan pemindahan lokasi, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. Permintaan informasi terkait besaran anggaran, titik lokasi sesuai dokumen, hingga nama kontraktor pelaksana belum mendapatkan respons.


Jika benar terjadi, pengalihan lokasi proyek tanpa prosedur dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Dugaan yang muncul meliputi:

Lokasi proyek digeser diam-diam tanpa revisi dokumen resmi.

Kontraktor mengerjakan titik di luar dokumen kontrak yang telah ditetapkan.

Pemerintah daerah diduga mengubah lokasi hanya berdasarkan “inisiatif sendiri”.

Pemindahan lokasi dilakukan tanpa berita acara perubahan (addendum).

Proyek yang bersumber dari DBH Sawit atau program nasional tidak dapat diubah lokasi pekerjaannya secara sepihak. Semua perubahan harus melalui revisi dokumen resmi yang disahkan oleh instansi berwenang.


Ketua LSM LPKN, Alfred Surya Putra Panduu, meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.


“Jika memang benar terjadi pengalihan lokasi tanpa prosedur, ini sangat berbahaya. Terlebih jika proyek tersebut terkait program nasional. Proyek nasional tidak bisa diubah seenaknya,” tegas Alfred.


Ia menegaskan bahwa lokasi proyek nasional, seperti yang bersumber dari:

Instruksi Presiden (Inpres)

DIPA Kementerian PUPR

RUP LKPP

Dokumen DED (Detail Engineering Design)

ditetapkan melalui dokumen resmi dan wajib dijalankan sesuai aturan. Perubahan tanpa revisi dokumen dapat menimbulkan kerugian negara


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Soppeng belum memberikan klarifikasi terkait:

Alasan pekerjaan tidak sesuai lokasi awal

Besaran anggaran proyek

Nama kontraktor pelaksana

Dasar hukum jika benar terjadi perpindahan lokasi

Masyarakat berharap pemerintah daerah membuka informasi secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan negatif terkait akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Komentar

Tampilkan

  • Proyek Jalan Produksi Medde 2026 Diduga Dialihkan dari Lokasi Asli, Pekerjaan Tanpa Papan Proyek Picu Sorotan
  • 0

Terkini

Iklan