Makassar — Sulselsatu.co.id. Tabir dugaan “permainan” alat dan mesin pertanian (alsintan) di Sulawesi Selatan mulai tersibak. Pemerintah Provinsi Sulsel mengambil langkah drastis: menarik 19 unit excavator hibah dari sejumlah kabupaten.
Langkah ini bukan sekadar penertiban biasa. Surat resmi bernomor 700/19902/ITPROV yang diteken Sekda Sulsel Jufri Rahman diduga kuat menjadi kode keras adanya persoalan serius dalam pengelolaan aset negara di daerah.
Sorotan tajam kini mengarah ke Kabupaten Soppeng. Dari hasil pengawasan Inspektorat, terdapat 3 unit excavator hibah yang berada di wilayah ini. Jumlah itu mungkin terlihat kecil, tapi pertanyaannya besar:
Di mana alat itu sekarang? Siapa yang menguasai? Dan untuk kepentingan siapa digunakan selama ini?
Publik mulai mencium adanya kejanggalan. Bukan rahasia lagi, alsintan kerap jadi “ladang basah” oknum—disewakan diam-diam, dipakai untuk proyek non-pertanian, bahkan diduga berpindah tangan tanpa prosedur.
Jika benar 3 unit excavator di Soppeng tidak dikelola sesuai aturan, maka ini bukan sekadar kelalaian—ini bisa masuk kategori penyalahgunaan aset negara.
Perintah Pemprov Sulsel sangat jelas dan tanpa kompromi:
Seluruh excavator hibah wajib ditarik dan diserahkan kembali ke provinsi, dengan pengawasan langsung Inspektorat. Tidak ada ruang untuk alasan atau penundaan.
Langkah ini memunculkan satu sinyal kuat:
Provinsi sedang “membersihkan” sesuatu yang selama ini diduga dibiarkan.
Kini tekanan publik mengarah langsung ke pemerintah Kabupaten Soppeng.
Transparansi bukan lagi pilihan—tapi keharusan.
Jika tidak ada yang ditutup-tutupi, buka saja datanya:
Siapa pengguna 3 unit excavator tersebut?
Digunakan di lokasi mana saja?
Berapa lama beroperasi, dan untuk kegiatan apa?
Apakah ada pemasukan? Jika ada, ke mana alirannya?
Jika pertanyaan ini tak dijawab, maka spekulasi akan berkembang liar—dan kepercayaan publik bisa runtuh.
Satu hal yang tak bisa dihindari:
Penarikan ini berpotensi menjadi pintu masuk pengusutan lebih besar.
Dan jika benar ada praktik menyimpang, maka ini bukan lagi urusan administrasi—
ini bisa berubah menjadi kasus hukum.
