Iklan

Dugaan Fee Alsintan di Soppeng Menguat, LPKN Desak Polda Sulsel dan Kejati Bongkar Aktor di Baliknya

Monday, June 15, 2026, June 15, 2026 WIB Last Updated 2026-06-16T02:58:22Z

 



Soppeng
- Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Kabupaten Soppeng kembali menjadi perhatian publik. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LSM-LPKN) Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik pungutan fee dalam penyaluran bantuan tersebut.


Menurut Alfred, bantuan Alsintan yang sejatinya bertujuan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi melalui praktik yang tidak sesuai dengan tujuan program pemerintah.


“Jika benar terdapat pungutan fee dalam proses penyaluran bantuan Alsintan, maka hal tersebut sangat mencederai semangat program pemerintah. Bantuan yang seharusnya membantu dan meringankan beban petani justru diduga berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan secara terselubung,” tegas Alfred, Senin (15/6/2026).


Ia menilai, dugaan tersebut perlu dibuka secara transparan karena telah menimbulkan keresahan di kalangan petani. Beredar informasi di tengah masyarakat bahwa untuk memperoleh bantuan combine harvester, penerima diduga harus mengeluarkan sejumlah dana hingga ratusan juta rupiah. Sementara untuk bantuan traktor roda empat disebut-sebut mencapai sekitar Rp50 juta dan multifolkator sekitar Rp70 juta.


“Apabila informasi tersebut benar, tentu sangat memprihatinkan. Program bantuan yang bersumber dari uang rakyat diduga berubah menjadi sarana transaksi yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” ujarnya.


Di sisi lain, sejumlah petani mengaku belum merasakan manfaat bantuan Alsintan sebagaimana yang diharapkan pemerintah. Mereka menyebut penggunaan alat tersebut tetap dikenakan biaya sebagaimana menyewa alat milik pribadi.


“Kami tetap membayar dengan tarif umum. Jadi kami merasa alat itu bukan bantuan. Meskipun kami tahu itu bantuan pemerintah, kami memilih diam karena khawatir menimbulkan masalah. Yang jelas, kami tidak merasakan dampak bantuan itu secara nyata karena tidak ada pengurangan biaya maupun kebijakan khusus bagi petani,” ungkap salah seorang petani yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Keterangan tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa bantuan Alsintan yang disalurkan pada tahun 2025 di sejumlah wilayah Kabupaten Soppeng belum sepenuhnya memberikan manfaat maksimal kepada petani sebagai penerima utama program.


LSM-LPKN meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran mendalam dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyaluran bantuan, mulai dari tingkat pengusul, fasilitator, hingga kelompok penerima manfaat.


“Jangan sampai bantuan negara yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan petani justru menjadi bancakan oknum tertentu. Jika ditemukan unsur pidana, maka siapapun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Alfred.


Menurutnya, pengungkapan dugaan kasus ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah sekaligus memastikan setiap bantuan yang disalurkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani.


Kini masyarakat menantikan langkah konkret dari Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga ribuan petani yang selama ini menjadi sasaran utama program bantuan di sektor pertanian.


( Tim )

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Fee Alsintan di Soppeng Menguat, LPKN Desak Polda Sulsel dan Kejati Bongkar Aktor di Baliknya
  • 0

Terkini

Iklan