SOPPENG — Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng dalam menindaklanjuti informasi masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial FF (24) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
FF diamankan pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, di pelataran Masjid Nurul Qalam, Jalan Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Soppeng langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng, Ipda Ibrahim Rahman, S.E.
Dalam proses penyelidikan, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan di sekitar pelataran masjid. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
Hasil penggeledahan menemukan satu bungkus rokok merek ESSE yang di dalamnya terdapat dua sachet plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,58 gram.
Selain itu, petugas turut menemukan satu sachet plastik bening kosong yang disimpan di saku celana serta satu unit telepon genggam.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian melakukan pencegahan sekaligus penindakan terhadap peredaran narkotika.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kami menjaga situasi keamanan. Begitu menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan mengambil langkah sesuai prosedur hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, jajaran Polres Soppeng tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus bergerak dan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ditindak sejak dini,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Informasi yang cepat dan akurat dari warga dinilai dapat membantu kepolisian bergerak lebih dini dalam melakukan pencegahan maupun penindakan.
Atas dugaan perbuatannya, FF diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti masih menjalani proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Soppeng untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
( Edgar )
