Soppeng - Sulselsatu.co.id. Polres Soppeng terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat, terutama terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Jurnalistik dan Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru yang digelar oleh Forum Komunikasi Jurnalis (FKJ) Kabupaten Soppeng bekerja sama dengan Polres Soppeng.
Kegiatan berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng. Suasana keakraban terlihat jelas saat ratusan peserta yang terdiri dari insan pers, perwakilan SKPD, guru, aparat desa dan kelurahan, hingga unsur kecamatan hadir memenuhi aula tersebut.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Soppeng AKP H. Husain, S.Sos., S.H., M.H. menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian dan insan pers sangat penting dalam penyebarluasan informasi hukum yang benar dan berimbang kepada publik.
“Media memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman hukum masyarakat. Melalui pelatihan ini, kami berharap pemberitaan hukum dapat semakin edukatif dan tidak memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., yang tampil sebagai pemateri utama, memberikan paparan komprehensif terkait substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru. Ia menjelaskan bahwa sistem hukum pidana nasional kini mengalami pergeseran paradigma dari orientasi pembalasan menuju pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan.
“Penegakan hukum sekarang tidak lagi semata-mata bersifat retributif. Kita mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Jadi bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki perilaku, memulihkan hak korban, dan menjaga keseimbangan keadilan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam konsep keadilan restoratif, korban menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum dengan tujuan memulihkan kerugian dan dampak yang dialami. Sementara pendekatan rehabilitatif diarahkan agar pelaku dapat kembali diterima dalam masyarakat.
“Negara hadir untuk melakukan reintegrasi sosial. Pelaku dibina agar tidak mengulangi perbuatannya, sementara korban tetap mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” tegasnya.
Dalam pemaparan terkait KUHAP baru, AKP Dodie juga menyoroti aturan penahanan yang kini diposisikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dengan syarat dan alasan hukum yang lebih ketat.
Kegiatan berlangsung dinamis dan interaktif. Banyak peserta mengajukan pertanyaan dalam sesi diskusi sehingga suasana sosialisasi berubah menjadi ruang dialog yang hidup dan konstruktif.
Melalui kegiatan ini, Polres Soppeng berharap terbangun kesamaan persepsi antara penegak hukum, insan pers, dan masyarakat, sehingga pemberitaan maupun pemahaman hukum ke depan semakin mencerminkan semangat penegakan hukum yang humanis, adil, dan berorientasi pada kepentingan publik.
