Soppeng — Sulselsa
tu. co.id. Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Soppeng. Dua lelaki berinisial MR (23) dan I (31), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Bone, berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang digelar pada Jumat dini hari, 15 Mei 2026, di Jampu, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/14/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL tanggal 15 Mei 2026.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba, IPDA Zainandar Zain, SH, langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti.
Dalam proses penangkapan, petugas menemukan:
3 sachet plastik bening diduga berisi sabu
Berat total sekitar 0,81 gram
Kedua terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan digunakan bersama.
Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mengirim barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Soppeng. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan,” tegasnya.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU No. 1/2023 tentang KUHPidana.
