Soppeng, Sulselsatu.co.id. Dewan Pendidikan Kabupaten Soppeng akhirnya angkat bicara terkait tudingan yang menyebut lembaga tersebut tidak bersuara atau “melempem” dalam menyikapi polemik mutasi kepala sekolah yang belakangan ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
Melalui pernyataan resminya, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Soppeng, Dr. H. Nurmal Idrus, MM., menegaskan bahwa penilaian tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta dan kerja-kerja substantif yang selama ini dilakukan Dewan Pendidikan dalam mengawal persoalan pendidikan di daerah.
Menurutnya, kritik terhadap lembaga publik merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi dan menjadi bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan. Namun demikian, ia menilai kritik yang berkembang seharusnya dibangun di atas data dan pemahaman yang utuh mengenai fungsi serta kewenangan Dewan Pendidikan.
“Kami menghargai setiap kritik sebagai bagian dari kontrol publik terhadap dunia pendidikan. Akan tetapi, tudingan bahwa Dewan Pendidikan Kabupaten Soppeng tidak bersuara tentu perlu dilihat secara objektif dan berdasarkan fakta kerja di lapangan, bukan sekadar opini sepihak,” ujarnya. Selasa malam (12/5/2026).
Nurmal Idrus menjelaskan bahwa sejak terbentuk, Dewan Pendidikan Kabupaten Soppeng aktif melakukan pemetaan terhadap berbagai persoalan mendasar yang terjadi di sekolah-sekolah. Persoalan tersebut mencakup sarana dan prasarana pendidikan, distribusi guru, tata kelola sekolah, hingga perlindungan guru dan tenaga kependidikan.
Ia menyebut, Dewan Pendidikan bahkan telah mengidentifikasi ratusan persoalan pendidikan yang membutuhkan perhatian serius dan penanganan berkelanjutan dari pemerintah daerah maupun para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam konteks polemik distribusi guru dan keresahan sejumlah kepala sekolah yang kini menjadi perhatian publik, Dewan Pendidikan disebut tidak tinggal diam. Bersama Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan telah menginisiasi Forum Rembuk Pendidikan Kabupaten Soppeng yang secara khusus membahas ketimpangan distribusi tenaga pendidik serta dampaknya terhadap kualitas layanan pendidikan.
Forum tersebut, kata dia, menjadi wadah untuk menyerap berbagai masukan sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam mengambil langkah strategis di sektor pendidikan.
“Ketua Dewan Pendidikan secara terbuka juga telah menyampaikan data adanya ketimpangan distribusi guru di sejumlah wilayah dan mendorong lahirnya rekomendasi resmi untuk menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah,” lanjutnya.
Nurmal Idrus juga menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami posisi dan kewenangan Dewan Pendidikan secara proporsional. Sebab, Dewan Pendidikan bukan lembaga eksekutor yang memiliki kewenangan melakukan mutasi, pengangkatan, maupun pemberhentian kepala sekolah.
Secara kelembagaan, Dewan Pendidikan memiliki fungsi utama memberikan pertimbangan, pengawasan, rekomendasi, serta menjembatani aspirasi masyarakat pendidikan kepada pemerintah daerah.
Karena itu, menurutnya, mengukur kinerja Dewan Pendidikan hanya berdasarkan intensitas kemunculan di media atau kerasnya pernyataan di ruang publik merupakan penilaian yang kurang tepat.
“Banyak kerja-kerja substansial dilakukan melalui forum koordinasi, pemetaan data, penyusunan rekomendasi, dan advokasi kebijakan yang mungkin tidak selalu tampil di ruang publik,” tegasnya.
Ia pun memastikan bahwa Dewan Pendidikan tetap membuka ruang terhadap kritik dan masukan dari berbagai pihak demi perbaikan kualitas pendidikan di Kabupaten Soppeng. Namun, ia berharap kritik yang disampaikan tetap mengedepankan keseimbangan informasi serta semangat bersama untuk membangun pendidikan yang lebih baik.
“Jangan sampai opini yang dibangun justru memperkeruh suasana di tengah upaya pembenahan yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Polemik mutasi kepala sekolah di Kabupaten Soppeng sendiri belakangan menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan pemerhati pendidikan maupun masyarakat. Situasi tersebut memicu diskusi mengenai tata kelola pendidikan, distribusi tenaga pendidik, serta mekanisme pengambilan kebijakan di lingkungan pendidikan daerah.
