Soppeng - Sulsatu.co.id. Dugaan permainan kotor dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Kabupaten Soppeng semakin menyeruak. Bantuan negara yang seharusnya menopang petani justru diduga berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan oleh oknum tertentu dengan nilai setoran yang mencengangkan—mulai dari puluhan sampai ratusan juta rupiah per unit.
Informasi dari berbagai sumber terpercaya menyebut, dugaan “tarikan wajib” ini terjadi pada penyaluran Alsintan tahun 2025 di sejumlah kecamatan di Soppeng.
Di Kecamatan Marioriawa, sekitar 11 kelompok tani yang menerima Alsintan diduga dimintai uang dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan jenis alat.
“Traktor roda empat diduga dipatok Rp50 juta, multifultivator Rp70 juta, dan combine bisa sampai Rp100 juta,” ujar salah satu sumber yang mengetahui langsung proses tersebut.
Sumber lainnya mengungkap bahwa pola serupa bukan hanya terjadi di Marioriawa. Dugaan pungutan juga disebut muncul di Kecamatan Ganra, Donri-Donri, Liliriaja, hingga Desa Barang.
“Iye, bukan cuma di Marioriawa. Saya lihat sendiri waktu pengantaran barang. Ada kelompok yang dapat bantuan lebih dari sekali. Saya juga dengar ada fee mengalir ke inisial A, bahkan disebut ada oknum anggota dewan yang ikut ‘mengamankan jalur’,” bebernya.
Rangkaian informasi ini memperkuat dugaan bahwa jalur distribusi Alsintan di Soppeng telah lama menjadi ruang gelap yang dipenuhi praktik transaksional. Bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan produksi petani justru diduga dijadikan pintu masuk untuk memperkaya segelintir pihak.
Ketua LPKN Soppeng, Alfred Surya putra panduu angkat suara dengan nada keras. Ia menegaskan bahwa dugaan praktik pungutan ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan berpotensi kuat mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Kalau aparat penegak hukum memang serius memberantas korupsi, maka periksa semua yang diduga terlibat. Jangan cuma masyarakat kecil yang cepat diproses. Ini harus dibongkar tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Alfred Surya putra panduu menilai, apabila benar ada oknum yang memainkan distribusi bantuan Alsintan, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencoreng nama institusi dan merugikan petani.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi, termasuk aparat penegak hukum, terkait dugaan aliran fee dalam program Alsintan tersebut.
( Team )
