Soppeng, 10 Juni 2026 – Ketua LSM LPKN (Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara), Alfred Surya Putra Panduu, meminta seluruh sekolah di Kabupaten Soppeng yang menerima dana rehabilitasi Tahun Anggaran 2026 agar melaksanakan pekerjaan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Alfred kepada sejumlah wartawan saat ditemui di salah satu warung kopi di Kabupaten Soppeng, Rabu (10/6/2026).
Menurut Alfred, dana rehabilitasi sekolah merupakan anggaran negara yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan penuh tanggung jawab demi tercapainya tujuan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.
“Kami meminta kepada seluruh kepala sekolah penerima dana rehabilitasi agar benar-benar melaksanakan kegiatan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah. Anggaran ini adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya,” tegas Alfred.
Ia menambahkan, kualitas pekerjaan rehabilitasi harus menjadi perhatian utama agar hasil pembangunan dapat memberikan manfaat maksimal bagi para siswa dan tenaga pendidik.
Alfred juga mengingatkan agar tidak ada praktik penyimpangan maupun keterlibatan pihak ketiga yang dapat merugikan keuangan negara. Menurutnya, seluruh proses pelaksanaan kegiatan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika di kemudian hari ditemukan adanya dugaan penyimpangan, penyalahgunaan anggaran, atau pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, maka LSM LPKN tidak akan segan-segan melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi sosial kontrol, LPKN menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya yang berkaitan dengan sektor pendidikan di Kabupaten Soppeng.
Alfred berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mengawal penggunaan dana rehabilitasi sekolah agar tepat sasaran, berkualitas, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan mutu pendidikan di daerah.
"Pengawasan yang baik bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya demi kepentingan masyarakat dan dunia pendidikan," tutup Alfred.
( Red )
